Showing posts with label hukum bunga bank. Show all posts
Showing posts with label hukum bunga bank. Show all posts

28 Oct 2016

Bagaimana Hukumnya Membeli Rumah Hasil Lelang Bank

GIMANE HUKUMNYE BELI RUMAH HASIL LELANG BANK?

Jadi inget dulu ane pernah mau buka, eh udah buka bimbingan belajar. Masih kuliah semester dua menjelang tiga. Karena jarak yang jauh antara kampus dan lokasi bimbel (Yogya - Banyumas) kurang lebih 3 jam perjalanan di jaman dulu tanpa macet, so hampir aja mutusin mau cuti kuliah. tapi ga dibolehin ama nyokep.
Tapi boleh dong bercerita sedikit gimana dulu ane yang uang bulanannya aja cuma 300 rb, utk keperluan makan dan segalanya, pingin banget bisa buka bimbel dan ga ada modal ama sekali. Kepikiran untuk cari investor. Bukan hal mudah karena ane minim pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis, apalagi tanam tanam modal. tanam singkong aja gagal.

Dengan uang yang pas-pasan, komputer desktop yang suka ngehang, printer jadul yang suka ngambek, akhirnya jadi juga proposal bimbingan belajar IC (Ikhtiar College). Waktu itu ane udah smpet sewa salah satu ruangan di sebuah rumah untuk dijadikan tempat bimbingan belajar. Sudah juga mengumpulkan teman-teman UNSOED agar bersedia menjadi pengajar. 
Tapi yang agak menggelitik hatiku adalah, ketika mencari investor yang notabene adalah "ikhwan" temannya saudari Anggariasih Dwi Setia Sari, menanyakan, "Ini kalau misalken aku nanem modal di tempatmu, terus kamu rugi nih, modalku ikutan hilang ga?"

Waktu itu ga terlintas dalam pikiran, tapi demi membuat si penanya senang, aku jawab, "Ga om, nanti modal dirimu tetap kembali ke modal awal".

Si dia nya ngejawab, "Lho yo ga boleh malahan. Karena investasi yang dibenarkan dalam Islam adalah investasi yang adil, dimana si pemodal ikutan merugi ketika si pengelola modal merugi."

Seketika aku terdiam, antara ga terima tapi ga berani nimpukin itu orang.

Setelah berjalan sekian tahun dan mengalami kejadian serta bertemu dengan berbagai macam orang, akirnya ane paham. Betul dan baik sekali Alloh menggariskan ketentuan itu. sekarang paham hakikatnya. Bagaimana Alloh bisa menawarkan win win solution kepada para pedagang.

Begitu mengenal Bank, dimana Bank merupakan pemberi modal, dan nasabah kredit merupakan pengelola modal. Ane jadi paham kesalahannya, ketika usaha yang dikelola merugi, bank tetap tidak mau rugi. Dia akan tetap menjual asset yang dijaminkan oleh peminjam. jadi bukan hanya soal riba, tapi juga investasi yang tidak dibenarkan Islam. Begitu juga orang-orang yang menyimpang uangnya di bank, mereka tidak mau tahu, ketika bank collapse, mereka harus tetap mendapatkan modal mereka termasuk bunga-bunganya. (Yang terakhir kayaknya ga akan kejadian deh, kecuali Alloh berkehendak).

Ngobrolin soal jaminan yang dijual, ketika uang yang ente pinjem 100 jt, di tahun 2000. Rumah mu dijadikan jaminan dengan nilai yang sama (100 juta), eee ndilalah kamu masuk golongan macet (tidak bayar lebih dari 6 bulan), Bank berhak melelang jaminan alias rumahmu tadi. padahal nilai rumah mu di tahun 2016 ini sudah 1 M. Kalau km bs usahakan untuk jual jaminan sendiri, mungkin harga jual nya masih manusiawi ya walaupun lebih rendah dari harga pasaran. Tapi kalau sampai batas waktu kamu tidak juga menjual rumah itu, maka Bank berhak menjual paksa rumah tsb, dengan nilai minimal sesuai dengan yang dibutuhkan Bank. kalau saat itu utangmu masih 100 jt, maka bank cukup menjual dengan nilai lelang minimal 100 jt. Ga usah nunggu sampai mencapai harga pasar. sisa penjualan barulah hak si pemilik.

So pertanyaannya sekarang adalah, apa hukumnya ketika kita membeli rumah hasil lelang Bank tersebut? Kan ada orang-orang yang senang dengan harga murah tuh, kapan lagi bisa beli rumah seharga 1M dengan harga yang jauh di bawah standar.

Cekidot aja di sini

8 Oct 2016

Hukum Bunga Bank Konvensional Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)
Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
  1. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
  2. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
  3. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT, antara lain :
    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).
  2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
    Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
    Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
  3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)
MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
    Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
    Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
    1. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
    2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
    3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
    4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
    5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
    6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
    7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
    8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
  2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
  3. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
    1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
    2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
    3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
    4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
    5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
  4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
  5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
  6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
  7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
  8. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
    Dengan memohon ridha Allah SWT
    MEMUTUSKAN
    MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
    Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
    1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
    2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
    Kedua : Hukum Bunga (interest)
    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
    2. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
    Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
    1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
    2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
    Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
    24 Januari 2004 M
    MAJELIS ULAMA INDONESIA,
    KOMISI FATWA

    Ketua Sekretaris
    K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.