Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

28 Oct 2016

Hukum Membeli Rumah Hasil Lelang Bank

Bagaimana dengan kasus gara-gara tidak bisa melunasi sisa utang di Bank Doremon, rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50 juta.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita awali dengan memahami skema transaksi utang bergadai,
Pertama, bahwa transaksi nasabah dengan bank adalah utang piutang. Sementara jaminan sertifikat yang diserahkan nasabah ke bank berstatus sebagai barang gadai (rahn).  Nasabah sebagai penggadai (rahin), sementara bank sebagai penerima gadai (murtahin).
Kedua, dalam transaksi gadai, barang yang menjadi agunan tidak berpindah kepemilikan ke Murtahin. Barang itu tetap menjadi milik nasabah (rahin), sehingga dia yang paling berhak atas barang itu. Meskipun utang belum lunas ketika jatuh tempo.
Ini berbeda dengan kejadian masa jahiliyah. Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran utang dan orang yang menggadaikan belum bisa melunasi utangnya maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya.
Ketika Islam datang, sistem dzalim semacam ini dibatalkan. Karena status barang gadai tersebut adalah amanah dari pemilik yang ada di tangan pihak yang berpiutang (murtahin). (Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, 4/467).
Ketiga, Dibolehkan bagi bank untuk meminta nasabah agar segera melunasi utangnya. Jika tidak memungkinkan, bank boleh meminta untuk menjual aset yang digadaikan.
Dalam Taudhih al-Ahkam dinyatakan,
لا يجبر الراهن على بيعه إلاَّ إذا تعذر الوفاء، حينئذٍ تأتي الفائدة من الرهن فيباع ويوفى الدين، فإن بقي من الثمن شيء فهو للراهن
Nasabah gadai (rahin) tidak boleh dipaksa untuk menjual barang gadai, kecuali jika tidak memungkinkan baginya untuk melunasi utangnya. Di sinilah fungsi gadai itu terlihat. Barang gadai bisa dijual untuk menutupi utangnya. Jika masih ada yang tersisa dari hasil penjualan setelah dikurangi utang, maka diserahkan ke pemilik barang (rahin). (Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, 4/467).
Keempat, mengingat pelepasan gadai dilakukan dengan cara menjual aset, maka yang paling berhak menentukan harga adalah pemiliknya. Jika tidak memungkinkan, pemerintah berhak mengambil tindakan, membekukan aset itu. Pemerintah bisa melakukan lelang terhadap aset dengan harga standar, untuk menutupi utang nasabah.
Di sinilah peran pemerintah sangat diharapkan. Pihaknya berkewajiban melidungi kedua belah pihak. Melindungi hak orang memiliki utang (nasabah) dan melindungi hak pemberi utang (lembaga keuangan). Tidak boleh dilelang dengan harga yang bisa mendzalimi pemiliknya. Misalnya, dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Di tempat kita, salah satu standar yang digunakan adalah NJOP (Nilai Jual Objek PaJak).
Di negara kita, tanggung jawab ini dipegang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kita berharap, kantor semacam ini bisa bekerja lebih maksimal, dan bersih dari mafia.

Lelang Bank

Kebijakan lelang bank, salah satunya dengan melihat pertimbangan kolektibilitas. Beberapa bank, nasabah yang tingkat kolektibilitas 5, untuk rentang penunggakan lebih dari 6 bulan, berhak untuk dilakukan penyitaan aset. Menurut informasi, ketika nasabah berada pada tingkat kolektibilitas 3 sampai 5, maka masuk kategori NPF (Non Performing Financing) atau loan (utang).
Yang menyedihkan adalah prinsip pihak bank adalah yang penting barang itu laku, sehingga bisa menutupi nilai utang berikut bunganya. Atau bahkan yang penting cukup untuk melunasi pokok utangnya. Sehingga, untuk harga lelang, bank tidak terlalu ambil pusing.
Realita ini menunjukkan bahwa lelang hasil sitaan bank maupun lembaga keuangan, adalah lelang yang tidak sehat. Sangat mendzalimi nasabah. Sehingga dijual dengan harga yang sangat murah. Dan semua kedzaliman, pengadilannya akan berlanjut di akhirat.
Alah berfirman,
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menunda hukuman untuk mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. (QS. Ibrahim: 42)
Mereka para pemenang lelang, bisa berbahagia dengan menguasai harta orang lain dengan cara legal dan murah. Bisa jadi di dunia dia menang ketika eksekusi, tapi ingat ketika di akhirat, bisa jadi urusan ini akan kembali dilanjutkan dan diselesaikan di pengadilan akhirat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan Konsultasisyariah.com)

Bagaimana Hukumnya Membeli Rumah Hasil Lelang Bank

GIMANE HUKUMNYE BELI RUMAH HASIL LELANG BANK?

Jadi inget dulu ane pernah mau buka, eh udah buka bimbingan belajar. Masih kuliah semester dua menjelang tiga. Karena jarak yang jauh antara kampus dan lokasi bimbel (Yogya - Banyumas) kurang lebih 3 jam perjalanan di jaman dulu tanpa macet, so hampir aja mutusin mau cuti kuliah. tapi ga dibolehin ama nyokep.
Tapi boleh dong bercerita sedikit gimana dulu ane yang uang bulanannya aja cuma 300 rb, utk keperluan makan dan segalanya, pingin banget bisa buka bimbel dan ga ada modal ama sekali. Kepikiran untuk cari investor. Bukan hal mudah karena ane minim pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis, apalagi tanam tanam modal. tanam singkong aja gagal.

Dengan uang yang pas-pasan, komputer desktop yang suka ngehang, printer jadul yang suka ngambek, akhirnya jadi juga proposal bimbingan belajar IC (Ikhtiar College). Waktu itu ane udah smpet sewa salah satu ruangan di sebuah rumah untuk dijadikan tempat bimbingan belajar. Sudah juga mengumpulkan teman-teman UNSOED agar bersedia menjadi pengajar. 
Tapi yang agak menggelitik hatiku adalah, ketika mencari investor yang notabene adalah "ikhwan" temannya saudari Anggariasih Dwi Setia Sari, menanyakan, "Ini kalau misalken aku nanem modal di tempatmu, terus kamu rugi nih, modalku ikutan hilang ga?"

Waktu itu ga terlintas dalam pikiran, tapi demi membuat si penanya senang, aku jawab, "Ga om, nanti modal dirimu tetap kembali ke modal awal".

Si dia nya ngejawab, "Lho yo ga boleh malahan. Karena investasi yang dibenarkan dalam Islam adalah investasi yang adil, dimana si pemodal ikutan merugi ketika si pengelola modal merugi."

Seketika aku terdiam, antara ga terima tapi ga berani nimpukin itu orang.

Setelah berjalan sekian tahun dan mengalami kejadian serta bertemu dengan berbagai macam orang, akirnya ane paham. Betul dan baik sekali Alloh menggariskan ketentuan itu. sekarang paham hakikatnya. Bagaimana Alloh bisa menawarkan win win solution kepada para pedagang.

Begitu mengenal Bank, dimana Bank merupakan pemberi modal, dan nasabah kredit merupakan pengelola modal. Ane jadi paham kesalahannya, ketika usaha yang dikelola merugi, bank tetap tidak mau rugi. Dia akan tetap menjual asset yang dijaminkan oleh peminjam. jadi bukan hanya soal riba, tapi juga investasi yang tidak dibenarkan Islam. Begitu juga orang-orang yang menyimpang uangnya di bank, mereka tidak mau tahu, ketika bank collapse, mereka harus tetap mendapatkan modal mereka termasuk bunga-bunganya. (Yang terakhir kayaknya ga akan kejadian deh, kecuali Alloh berkehendak).

Ngobrolin soal jaminan yang dijual, ketika uang yang ente pinjem 100 jt, di tahun 2000. Rumah mu dijadikan jaminan dengan nilai yang sama (100 juta), eee ndilalah kamu masuk golongan macet (tidak bayar lebih dari 6 bulan), Bank berhak melelang jaminan alias rumahmu tadi. padahal nilai rumah mu di tahun 2016 ini sudah 1 M. Kalau km bs usahakan untuk jual jaminan sendiri, mungkin harga jual nya masih manusiawi ya walaupun lebih rendah dari harga pasaran. Tapi kalau sampai batas waktu kamu tidak juga menjual rumah itu, maka Bank berhak menjual paksa rumah tsb, dengan nilai minimal sesuai dengan yang dibutuhkan Bank. kalau saat itu utangmu masih 100 jt, maka bank cukup menjual dengan nilai lelang minimal 100 jt. Ga usah nunggu sampai mencapai harga pasar. sisa penjualan barulah hak si pemilik.

So pertanyaannya sekarang adalah, apa hukumnya ketika kita membeli rumah hasil lelang Bank tersebut? Kan ada orang-orang yang senang dengan harga murah tuh, kapan lagi bisa beli rumah seharga 1M dengan harga yang jauh di bawah standar.

Cekidot aja di sini

8 Oct 2016

Hukum Bunga Bank Konvensional Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)
Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
  1. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
  2. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
  3. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT, antara lain :
    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).
  2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
    Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
    Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
  3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)
MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
    Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
    Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
    1. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
    2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
    3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
    4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
    5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
    6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
    7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
    8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
  2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
  3. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
    1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
    2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
    3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
    4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
    5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
  4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
  5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
  6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
  7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
  8. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
    Dengan memohon ridha Allah SWT
    MEMUTUSKAN
    MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
    Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
    1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
    2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
    Kedua : Hukum Bunga (interest)
    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
    2. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
    Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
    1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
    2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
    Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
    24 Januari 2004 M
    MAJELIS ULAMA INDONESIA,
    KOMISI FATWA

    Ketua Sekretaris
    K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.

Forex = Judi = Gambling?

Tergelitik sama pernyataan salah satu guru adsense ane, jadi gugling soal Hukum Forex.

Soale secara nalar, bukan unsur judi. Menurut teman yang lain.
X : Forex = Judi = Gambling?
Dia : Pernah judi?
X : Belum
Dia : Pernah morex?
X : Ya.
Dia : So kalau gitu kamu pahami judi dulu, kemudian pahami forex secara global, baru kamu bisa jawab pertanyaan kamu sendiri.

Rekan saya itu pernah main judi online, dice game dan pernah menang Rp10 juta dalam waktu 3 jam. bahkan bertahan sampai sebulan dia menang terus. Tapi komputer ternyata lebih lihai. Mereka membuat para user baru menang, sampai akhirnya mereka menambah gacoan alias taruhan. Ditahan terus sampai taruhannya besar. dan BOOOM!!! Pada detik ke sekian, apa yang dia taruhkan amblas. diberilah kerugian. Masih penasaran, dia akan nambah deposit. Dan boom komputer akan membuatnya kalah lagi. Itu disebut tamak, serakah, dan itulah inti dari judi.
Judi itu tidak pasti dan tidak berpola. Akhirnya teman saya rugi sampai dengan Rp40an juta untuk kemudian tersadar. Bukan nilai sedikit ya. gapapa toh dia udah pernah untung sekitar Rp50 juta.
Tapi satu hal yang pasti, dia merugi dari pintu yang lain. Dagangannya rugi, mobilnya rusak, dan keluarganya sakit. Dan total uang yang dikeluarkan secara mendadak itu berkisar Rp13 juta. Kan Alloh bilang, kalau Alloh ga suka judi. Uang gak berkah ya mretheli. Belum lagi efek psikologi yang diderita si korban. Game online itu kita dikibuli secara massal oleh penyedia game online. Bisa aja si ngerampok mereka, dengan cara ngehack sistem. Hahaha.
Back to laptop.

Soal forex, secara gampang sebenarnya forex adalah jual beli matawang. Aku beli dollar di harga Rp10.000,- dan menjualnya di harga Rp13.000,-. Untung Rp3.000,- per dollar.
Atau soal saham, saham suatu perusahaan W dibeli dengan harga Rp1.000,- . Saat ini harga saham tsb sudah mencapai Rp3.000,-. Kalau anda jual saat ini maka anda untung. Tapi kalau harga saham skg Rp500,- kalau anda jual berarti rugi.

Atau bisnis handphone, aku beli infinix Rp1,2 juta aku bisa jual Rp1,4 juta. untung kan? Tapi ada juga kejadian dimana para pesaing bisa ngejual dengan harga Rp1jt karena muncul infinix keluaran terbaru dengan minat pasar yang lebih tinggi. So harga infinix jadul tadi turun terus malah mencapai harga Rp1 jt. So kita rugi dong.

Ya itu semua bisnis, dalam kehidupan tidak ada yang namanya kepastian. bahkan pekerjaan PNS sekalipun. Bisa aja e tiba tiba aja dipecat, atau apapun. Kalau tidak pandai menjaganya.

Naik turunnya harga mata uang, dibanding mata uang lain sangat berflutuasi. Karena pasarnya 24 jam, dari senin sampai jumat, dan dari seluruh dunia. Karena apa, karena seluruh dunia butuh dollar, poundsterling, euro, dsb. 
So aku langsung cuz mencari ilmu dan sumber hukum dari forex itu sendiri. Baik definisi secara garis besar maupun hukum Forex menurut MUI. Cekidot aja gan di sini.
Karena forex itu ilmu yang dipelajari bertahun-tahun dan ada tekniknya. Bahkan ada algoritmanya. Ada polanya. Memang tidak pasti, sama kaya bisnis bisnis yang lain. Tapi orang yang tahu ilmunya akan tahu bahwa itu bukan gambling. Ada analisa dan prediksi. Sama seperti saya menganalisis permohonan kredit, menganalisa bisnis itu memang tidak selalu tepat. Tapi ada polanya. 

Beda dengan orang yang tidak tahu ilmunya langsung aja untung-untungan beli mata uang, eh taunya merosot nilainya.

Itu yang gak boleh, karena itu namanya gambling. 

Karena di dunia forex cuma ada dua kemungkinan (untung atau rugi), tidak lantas disebut FOREX = JUDI.

Hukum Bisnis Forex Menurut Fatwa MUI Tahun 2002

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

19 Mar 2016

27 Feb 2016

Riba Yang Dimaklumi Tuhan

Pernah denger gak kalau ada orang yang bermaksiat tapi sholat istiharoh dulu? Atau orang mau minum Alcohol tapi baca bismillah dulu? Mau bunuh orang tapi berteriak Allohu Akbar?? Hehehe agak lucu dan gak nalar ya sebenarnya.

Sebelum masuk ke inti pemikiran aku kali ini, aku mau sharing satu hal dulu. Mungkin sudah pernah ada yang denger cerita ini sih. Tapi ga apa lah ya. Kita sama-sama tahu bahwa Nabi Musa terkenal sebagai Nabi yang tegas dan terkesan kejam, menurut ane si. Nah keistimewaan nabi adalah doanya lebih mustajab dibanding kita kita ya (hahah guwe aja kali). Suatu hari Nabi Musa melihat ada sepasang muda-mudi berzina. Dan seketika itu juga beliau marah besar, segera saja menengadahkan tangan untuk kemudian berdoa agar kedua muda mudi itu dicabut nyawanya. Seketika itu juga doa Nabi Musa diijabah. Tidak berhenti di situ, ada lagi yang kek gitu (lagi trend kali ya). Lagi-lagi Nabi Musa marah dan meminta Tuhan menghukumnya dengan mencabut nyawanya. Dan Alloh pun mengabulkan. Ternyata kejadian tersebut terulang, namun untuk yang ketiga kalinya Tuhan tidak langsung mengabulkan. Dan Tuhan menjawab doa Musa bahwa Tuhan pun ingin hambanya merasakan rahmatNya sehingga permohonan yang ketiga ini tidak dikabulkan. Alloh sangat menyayangi hambaNya, Dia ingin mereka diberi waktu untuk bertaubat. Alloh ingin mereka tahu bahwa Alloh pun Maha Pengampun.

Terlepas itu dari hadis shahih atau tidak, tapi cerita yang saya baca bertahun-tahun lalu sungguh menyentuh hati saya pribadi. Betapa Tuhan itu baik, dan apa yang jadi pemikiran saya anehnya tidak bertentangan dengan apa yang hati saya rasakan. Alloh itu baik, sangat baik. Dan kebaikannya itu termanifestasikan dengan kasih sayangnya, ampunannya, aturan-aturan yang dibuatnya agar kita gak jatuh di lobang kehidupan dunia. Hanya saja kita kadang kayak anak kecil yang dikasih tahu orang tua. Jangan main pisau, nanti kena pisau. Jangan ngebut, nanti jatuh. Dan masih banyak lagi peringatan-peringatan orang tua itu bukannya kita laksanakan malah bikin kita BeTe. Padahal Tuhan hanya menyebut satu frasa saja “HATI-HATI”.

Sama halnya dengan saya, kadang marah sama dedek bukan karena saya benci dia, tapi karena saya khawatir. Hmmm.... Sesaat mellow yah. Aduh lupa mau sharing soal apah. Apa lanjut lain kali aja ya. Lah lali owk.

Sebenernya mencoba untuk keluar dari instansi yang menghidupiku selama kurang lebih 5 tahun tidaklah mudah. Berada di zona aman selama waktu itu cukup mengubah pola pikir dan gaya hidup selama ini. Dulu bisa irit bin hemat karena pas kuliah cuma ada uang 400rb per bulan, sekarang terima uang berkali lipat tiap bulan tapi anehnya malah gak ada tabungan, bisa ampai utang. Yaa walaupun gak sampai gali lobang tutup lobang siy. Tahu kenapa.
Bukan salah instansinya, tapi salah akunya. Keuangan tidak pernah terperinci kemana dan dari mananya. Belum lagi slogan pengeluaran mengikuti pemasukan yang dulu cuma mitos, sekarang menjadi realita. Wkkwkwk.

Nah baru inget deh mau sharing soal apa. Ini cerita happening banget di masanya. Masa masa SD pas ada sinetron Lorong Waktu. Jadi ada abid (ahli ngibadah red) yang sehari-harinya ngibadaah mulu. Di satu sisi ada juga amat (ahli maksiat red) yang sehari-harinya mabok-mabokan, main, mwedokan, hahaha maksa banget yak. Wedokan maksudku.

Di suatu masa yang sama, si abid entah ketempelan setan apa dia terbersit rasa “PENASARAN” ingin mencoba salah satu maksiat. Yang kecil aja lah, mabok karena dia lihat kayaknya asik. Kali aja bisa mengajak mabokers di dunia ini insaf.

Di saat yang sama si amat juga ketempelan setan baik, yang membuat dia penasaran gimana rasanya SHOLAT. Karena dia melihat si abid kok kayaknya hidupnya tenang dan damai. Dan akhirnya dua duanya sama sama melangkah mengambil tindakan atas kepenasaranan mereka. Lucunya mereka papasan di tengah jalan dan sama sama menyapa dan kasih selamat. Semoga berhasil dab. Malang tiada sangka, di tengah jalan sebelum sampai ke tujuan dua duanya ketimpa musibah. Si abid kejatuhan genteng, si amat kejatuhan toa masjid. Ya anggap aja gitu soale aku lupa cerita persisnya.

Di sinilah terjadilah perang antara si malaikat pengantar ke surga dan satunya ke neraka. Mana yang harus dibawa? Hayoo tebakk. Yap jawabannya adalah si abid masuk neraka dan si amat malah masuk surga. Nah loooh.

Cerita kedua, ini soal si maksiat yang sudah ngebunuh 99 orang. Pas disensus sih, yang dibunuh beraneka macam dari yang muda, bayi sampai kakek nenek. Nah sama tuh entah ketempelan setan baik mana dia penasaran, apakah Tuhan masih mau menerimanya atau tidak karena dosanya sudah segunung lebih dikit.
Singkat cerita dia mendatangi kiai dan dia curcol. Dia merasa capek atas hidupnya selama ini, merasakan jauh dari kedamaian dan ketenangan. Intinya dia ingin bertaubat. Tapi dengan nada marah si kiai bilang kalau dosanya sudah tll besar dan sudah tidak bisa diampuni lagi. Si pendosa ini segera saja membunuh si kiai, karena kesal. habis si kiai songong sih. Ya sama sama gak diterima ini tobatnya, membunuh satu orang lagi gapapa keleus.

Naaah dia ketemu lagi dengan seserang, tapi orang ini dengan pedenya bilang Tuhan Maha Pengampun, bertobat lah. Ngaji sonoh ke sonoh. Ga usah ba bi bu lagi, si pendosa ini berangkat menuju tempat di antah berantah untuk mengaji. Bertobat dan menjadi orang yang diberkati. Tapi baru beberapa langkah tiba tiba dia meninggal. Nah aku gak nanya nih dia ninggale kenapa. Soale belum sempat diotopsi keburu scene nya berubah.

Antara malaikat kebaikan dan keburukan berebut membawa roh ini. Si malaikat baik ini bersikeras membawanya karena si pendosa tadi sudah berniat untuk kebaikan, sedangkan si malaikat keburukan beralasan dia akan dibawa ke neraka karena sepanjang hidupnya hanya berisi keburukan dan kejahatan. Akhirnya diukurlah jarak antar jazadnya ke tempat terakhir kali dia berbuat maksiat dibanding dengan jarak jazadnya ke tempat ngaji. Ternyata sama. Hayooo luuuu siapa yang menang mampu membawa roh si pendosa ini. Apakah malaikat kebaikan atau malaikat keburukan??

Akhirnya si amat itu dibawa oleh malaikat kebaikan karena jarak antara tempat meninggal dengan tempat ngaji yang ditujunya lebih dekat dibanding dengan jarak pas ngebunuh si kiai. Saat terakhir kali dia bermaksiat.

Pasti ada yang nyimpulin deh, kalau gitu kita maksiat aja dulu baru bertobat kan tetep bisa masuk surga. Hm.. gak gitu juga kali yah gaes. Jadi maksud cerita-cerita di atas dalah gimana ikhtiar kita dalam berhijrah. Apakah sudah menjadi tindakan atau masih dalam angan-angan. Karena kalau masih dalam angan-angan aku rasa semua pendosa di dunia ini berangan-angan untuk bertaubat alias kembali ke rahmat Tuhan. Itu sudah alamiah, akan ada masanya hati pasti berontak ingin kembali kepada kebaikan. Cuma yang bedain adalah sampai mana kita merealisasikannya. Gitu gengs, jadi walaupun mungkin baru melangkah satu langkah saja, itu insya Alloh sudah menjadi jalanmu menuju kebaikan dan meniggalkan keburukan.
Semoga dengan surat pengunduran diri saya sebagai salah satu pegawai riba, menjadi satu langkah besar di hadapan Alloh nantinya. Amin. Hijrah tidaklah mudah, kalau mudah semua pasti sudah berhijrah. Berdoa saja dan doakan agar kami bisa kuat ngejalaninnya.
Jadi semoga yang sudah terlanjut nyemplung di dunia perhutangan, segera bertekad untuk menurunkan pinjamannya, dan segera pergi dari kepegawaian riba.

Salam Sukses
#IndonesiaTanpaRiba

22 Feb 2016

Kenapa Tuhan Benci Riba (2)

Setelah +/- 5 tahun berada di dalam sini, sekarang aku sudah gak bertanya-tanya lagi ini halal atau haram, ini boleh atau gak, benar atau salah. Satu yang pasti, gimanapun namanya bunga bank itu riba. Ga ada bantahan lagi. Secara hukum sudah jelas. 

Yang kedua perkara benar atau salah kita kerja di dalamnya itu tergantung kepentingan masing-masing. Menurut saya ada tiga macam orang : 

Pertama, yang senang di dalamnya pasti akan bilang, ya terpaksa mau gimana lagi, kita gak bakalan bisa lepas dari riba. Ya sudah diiklasin aja. Lagi-lagi diiklasin yang tidak pada tempatnya. lagian kerjaan dluar sini belum tentu juga kehalalannya. 

Tipe yang kedua adalah yang mereka tidak nyaman, tapi menyaman-nyamankan diri dan siap-siap untuk keluar, tapi gak keluar-keluar sampai pensiun. wwkwkwkw. tapi dia menderita karena selalu melihat keluar. (kayaknya ane masih di tempat ini). 

Tipe yang ketiga, dia tegas mengatakan saya keluar!! Now!! Biasanya karena sudah ada yang nafkahin atau yang sudah diterima di temapt lain dengan situasi kerja dan gaji yang lebih indah. Etdah, betapa beruntungnya kalian. Wkwkwkwkw 

Kalau ada yang mau nambahin monggo. Cuma ane akan fokus dengan topik awal, kenapa Tuhan sampai melarang riba. Pertanyaan yang selalu ada dalam benak. Karena banyak yang tahu hukumnya haram, tapi gak tahu hakikatnya, tetap aja merasa gapapa, toh kita terpaksa kerja di sini. 
Padahal kalian tahu dosanya riba, lebih buruk dibanding berzina dengan ibu kandung sendiri. Alloh saking gak sukanya sampai segitunya lho. 

Pagi ini aku ngobrol dengan dua orang rekan sejawat, satu masih di BNI yang satunya sudah tidak di BNI. Menjadi wanita yang dimuliakan Tuhan dengan dua titipan malaikat kecilnya. 
Aku dan temenku yang di BNI tadi sama sama memiliki niat untuk resign dari sini. Maaf ya ngomporin. Hahaha tapi kalau aku sudah dari masuk, cuma tertunda tunda, mangslup metu mangslup metu. 

Banyak dari kita, saya mungkin juga termasuk, ketika dihadapkan dengan dosa atau neraka masih gak mempan. Kalau dilogikakan, baru nyadar. Makannya di sini saya gak akan ngomong soal ketentuan, karena anda pasti lebih jago. ini pun aku dikasi tahu temen yang masih kerja dBNI juga, yang punya keinginan untuk keluar. Ya walaupun sampai sekarang, masi disono. hehehehe 

Bayangkan di dunia ini ada 10 biji uang yang nilainya sesuai bijinya. Ups anggaplah Rp1,- setiap bijinya. Dibagilah ke sepuluh orang. Jadi masing-masing orang mendapat Rp1,-. Dan karena ini riba, dia harus balikin bunga dong, anggaplah bunganya Rp1,- per gundul. Satu orang harus kembalikan menjadi Rp2,-. Jadi bisa kebayang kan uang di dunia yang tadinya hanya Rp10,- menjadi Rp20,- karena tambahan bunganya tadi??? 

Naaaah,,,, sekarang, darimana tambahan yang Rp10,- tadi? Cetak lagi??? maaf bro, jangan asal cetak aja, lebih laten lagi bahayanya. dan kita mau bicara soal riba. Jadi gak ada skenario cetak mencetak uang sesukanya. Oke. 
si A,B,C,D, sampai dengan J mereka adalah pengusaha yang pastinya melakukan bisnis dong satu sama lain. Si A, B, C, D, dan E akhirnya bisa mengembalikan Pokok nya Rp1,- dengan bunganya Rp1,-. Karena apa?? mereka ambil masing-masing Rp1,- dari si F,G,H,I, dan J. Dan pada kenyataannya si A,B,C,D,E menjadi pengusaha sukses yang dibiayai usahanya oleh Bank. Sedangkan F,G,H,I,J menjadi perusahaan yang pailit alias merugi. 

Begitulah kedzoliman riba secara laten dan sistemik. Keren ya Islam itu. Dan itu kenapa sekarang eh udah dari beberapa tahun lalu deng, negara-negara maju di dunia sedang menggalakkan sistem ekonomi syariah, setelah menyadari ini. Setelah mereka mengalami kerugian yang cukup besar. Belum termasuk kita kayaknya. 
Jadi ada saatnya nanti perusahaan yang dulu jaya markaya, akan ada turun dan jatuh. Di saat itulah Bank tidak akan mau tahu. Hutang pokok mungkin bisa ditangguhkan, tapi bunga harus tetap dibayar. Dan disitulah saya kadang merasa sedih. Karena ada banyak yang usahanya turun karena ketipu orang. Bukan karena kesalahan mereka. 
Di satu sisi saya kasihan dan pengen bantu, tapi bisa apa. Da aku mah apa atuh. 
Invesatasi yang dibenarkan oleh Alloh adalah ketika kita inves ke seseorang, dimana ketika orang tsb rugi, kita ikut rugi bukan malah sebaliknya yaitu ketika orang itu rugi kita tetap dapat penghasilan dari bunganya. 
Saya baru menyadari hakikat ini semua setelah berada di dalamnya. Saya tidak menyalahkan ketika masih banyak orang di luar sana yang mengagung-agungkan pegawai Bank. Aguuung Aguuuung....hahahahahaha. 
Belum tahu bagaimana tamaknya sistem di dalamnya. Bagaimana rakusnya perusahaan terhadap waktu dan tenaga pegawainya. Gimana gak senengnya mereka ketika pegawainya berada bersama dengan keluarga, gimana mereka gak setuju kalau pegawainya dekat dengan rumahnya. 
Yah sekarang-sekarang aja udah agak mendingan. Dulu boro boro. Sekarang udah ada videlo call, wa, bbm. Kalau dulu ditempatin di tempat yang blangsak sana tanpa ada sinyal, boro boro wa nan. Sms aja mpot mpotan. Alhamdulillah semua berubah. 
Dan satu lagi, buat kalian yang sudah masuk, ingat pesen ane pribadi, jangan libatkan diri kalian ke Pinjaman Pegawai karena itu hanya akan mengikat kalian sehingga tidak akan pergi dari sini. Dan yang sudah kadung semoga dikuatkan yak. 

Hidup bahagia tanpa Riba , kata buku yang dibaca temenku tadi pagi. Itu sebabnya ketika ada beberapa teman yang nanya ke aku, gimana kerja di Bank aku juga mau. Aku selalu jawab, kalau kalian masih punya pandangan selain bank, pilih itu saja. Bukan karena aku merasa tersaingi, tapi karena aku sayang. Ketika kalian sudah ketagihan, sembuhnya susah. Apalagi kalau sampai pensiun baru nyadar. 
Yang paling penting adalah gak lucu kan pas ditanya ama malaikat darimana hasil pendapatanmu, kalian jawab dari riba. Atau jawabannya dari tangis tangisan darah orang-orang yang rugi. hahaha ngeri ya bayanginnya. Ya kan aku lebbay. 

Barusan saya juga dapet kabar dari salah satu rekan yang sudah promosi di tingkat menengah yang mainannya puluhan miliar, katanya juga mau resign. 
Belum lama juga dapet kabar sekelas pemimpin wilayah di Oslo juga resign. Hati hati perlu diwaspadai perusahaan yang turn over karyawannya tinggi. Ada sesuatu berarti.

Salam Sukses
#IndonesiaTanpaRiba

Kenapa Tuhan Benci Riba (1)

Karena riba bukan hanya halal atau haram. Maaf ya tapi tidak sedikit yang bilang "SEKEDAR"halal atau haram, yang ujung-ujungnya menghalal halalkan saja sesuatu yang disebut riba itu.


Berawal dari kegundahan hati ketika diterima di instansi ini. Tahun 2010 akhir, ketika mau pengangkatan, dan posisi masih di Sukabumi. Berkali-kali aku bertanya sama senior ane, Pak Ijoel. Dia ilmu agamanya lumayan tinggi, dan dia sama sama seneng ngobrol soal agama. Dari sejak masuk pada bulan April 2010 hingga saat itu, tetap aja pikiran bertanya-tanya, ini boleh gak boleh atau gak. Karena saya hanya sebatas pada ketentuan, tanpa tahu hakikatnya kenapa riba itu haram.

Dan tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat itu gaji pegawai bank dengan grade saya itu cukup menggiurkan. Apalagi saya bukan anak orang berada, apalagi emak ane, dia seneng bukan hanya karena anaknya bakalan dapet gaji miliaran (menurut dia, padahal ya gak), tapi juga gengsi nya.
Di keturunan ane yang sebagian besar adalah Guru, pegawai bank adalah impian. Saya dianggap menyimpang, menyimpang yang wih... Keren. Pada saat itu. Saat itu saya masih seperti katak dalam baskom, yang sempit pengetahuannya belum tahu bahwa debitur debitur ane pendapatannya jauuuuuuh dari kami yang mengelola kreditnya. Atau belum ngerti apa itu blogger, trader yang kerja dari rumah, pake kaos dalem, pakai sarung aja. Dan masih banyak kerjaan yang lebih mentereng yang gajinya dua kali lipat dari pegawai bank.

Dan itu alasannya kenapa pas acara take me out Indonesia, semua cewek matiin lampu pas tahu kerjaannya adalah pegawai Bank. Hahahahaha ketawa aja waktu itu. Berarti mereka udah pada tahu, calon pacarnya bakalan gak ada waktu dan duit. wkwkwkwkw.

Dan pertanyaan aku belum bisa terjawab, kenapa Tuhan melarang riba. Tapi satu hal yang aku tahu, kebanyakan dari senior seniorku pun sebenernya...duluuuu kala, pada pengen keluar, tapi ada banyak bisikan, ëman-eman, mau kerja apa, gaji berapa, dan masih banyak tanggungan, dan lagi dan lagi, yang ujungnya hanya jadi keinginan. Dan akhirnya keinginan itu mereka pelihara sampai pensiun.

Ketika sudah memasuki usia 30an dia akan bilang, sekarang tanggungan saya sudah banyak mau keluar jadi mikir-mikir lagi. Akhirnya mereka ÏKHLASKAN diri mereka bergumul di bank hingga akhir usia. Ayoo siapa yang suka pakai kata-kata IKHLAS di tempat yang tidak tepat???

 Lanjut ke trit ane yang berikutnya ya gan. Daripada pada bosen bacanya.


Salam Sukses
#IndonesiaTanpaRiba