28 Oct 2016

Bagaimana Hukumnya Membeli Rumah Hasil Lelang Bank

GIMANE HUKUMNYE BELI RUMAH HASIL LELANG BANK?

Jadi inget dulu ane pernah mau buka, eh udah buka bimbingan belajar. Masih kuliah semester dua menjelang tiga. Karena jarak yang jauh antara kampus dan lokasi bimbel (Yogya - Banyumas) kurang lebih 3 jam perjalanan di jaman dulu tanpa macet, so hampir aja mutusin mau cuti kuliah. tapi ga dibolehin ama nyokep.
Tapi boleh dong bercerita sedikit gimana dulu ane yang uang bulanannya aja cuma 300 rb, utk keperluan makan dan segalanya, pingin banget bisa buka bimbel dan ga ada modal ama sekali. Kepikiran untuk cari investor. Bukan hal mudah karena ane minim pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis, apalagi tanam tanam modal. tanam singkong aja gagal.

Dengan uang yang pas-pasan, komputer desktop yang suka ngehang, printer jadul yang suka ngambek, akhirnya jadi juga proposal bimbingan belajar IC (Ikhtiar College). Waktu itu ane udah smpet sewa salah satu ruangan di sebuah rumah untuk dijadikan tempat bimbingan belajar. Sudah juga mengumpulkan teman-teman UNSOED agar bersedia menjadi pengajar. 
Tapi yang agak menggelitik hatiku adalah, ketika mencari investor yang notabene adalah "ikhwan" temannya saudari Anggariasih Dwi Setia Sari, menanyakan, "Ini kalau misalken aku nanem modal di tempatmu, terus kamu rugi nih, modalku ikutan hilang ga?"

Waktu itu ga terlintas dalam pikiran, tapi demi membuat si penanya senang, aku jawab, "Ga om, nanti modal dirimu tetap kembali ke modal awal".

Si dia nya ngejawab, "Lho yo ga boleh malahan. Karena investasi yang dibenarkan dalam Islam adalah investasi yang adil, dimana si pemodal ikutan merugi ketika si pengelola modal merugi."

Seketika aku terdiam, antara ga terima tapi ga berani nimpukin itu orang.

Setelah berjalan sekian tahun dan mengalami kejadian serta bertemu dengan berbagai macam orang, akirnya ane paham. Betul dan baik sekali Alloh menggariskan ketentuan itu. sekarang paham hakikatnya. Bagaimana Alloh bisa menawarkan win win solution kepada para pedagang.

Begitu mengenal Bank, dimana Bank merupakan pemberi modal, dan nasabah kredit merupakan pengelola modal. Ane jadi paham kesalahannya, ketika usaha yang dikelola merugi, bank tetap tidak mau rugi. Dia akan tetap menjual asset yang dijaminkan oleh peminjam. jadi bukan hanya soal riba, tapi juga investasi yang tidak dibenarkan Islam. Begitu juga orang-orang yang menyimpang uangnya di bank, mereka tidak mau tahu, ketika bank collapse, mereka harus tetap mendapatkan modal mereka termasuk bunga-bunganya. (Yang terakhir kayaknya ga akan kejadian deh, kecuali Alloh berkehendak).

Ngobrolin soal jaminan yang dijual, ketika uang yang ente pinjem 100 jt, di tahun 2000. Rumah mu dijadikan jaminan dengan nilai yang sama (100 juta), eee ndilalah kamu masuk golongan macet (tidak bayar lebih dari 6 bulan), Bank berhak melelang jaminan alias rumahmu tadi. padahal nilai rumah mu di tahun 2016 ini sudah 1 M. Kalau km bs usahakan untuk jual jaminan sendiri, mungkin harga jual nya masih manusiawi ya walaupun lebih rendah dari harga pasaran. Tapi kalau sampai batas waktu kamu tidak juga menjual rumah itu, maka Bank berhak menjual paksa rumah tsb, dengan nilai minimal sesuai dengan yang dibutuhkan Bank. kalau saat itu utangmu masih 100 jt, maka bank cukup menjual dengan nilai lelang minimal 100 jt. Ga usah nunggu sampai mencapai harga pasar. sisa penjualan barulah hak si pemilik.

So pertanyaannya sekarang adalah, apa hukumnya ketika kita membeli rumah hasil lelang Bank tersebut? Kan ada orang-orang yang senang dengan harga murah tuh, kapan lagi bisa beli rumah seharga 1M dengan harga yang jauh di bawah standar.

Cekidot aja di sini