8 Oct 2016

Forex = Judi = Gambling?

Tergelitik sama pernyataan salah satu guru adsense ane, jadi gugling soal Hukum Forex.

Soale secara nalar, bukan unsur judi. Menurut teman yang lain.
X : Forex = Judi = Gambling?
Dia : Pernah judi?
X : Belum
Dia : Pernah morex?
X : Ya.
Dia : So kalau gitu kamu pahami judi dulu, kemudian pahami forex secara global, baru kamu bisa jawab pertanyaan kamu sendiri.

Rekan saya itu pernah main judi online, dice game dan pernah menang Rp10 juta dalam waktu 3 jam. bahkan bertahan sampai sebulan dia menang terus. Tapi komputer ternyata lebih lihai. Mereka membuat para user baru menang, sampai akhirnya mereka menambah gacoan alias taruhan. Ditahan terus sampai taruhannya besar. dan BOOOM!!! Pada detik ke sekian, apa yang dia taruhkan amblas. diberilah kerugian. Masih penasaran, dia akan nambah deposit. Dan boom komputer akan membuatnya kalah lagi. Itu disebut tamak, serakah, dan itulah inti dari judi.
Judi itu tidak pasti dan tidak berpola. Akhirnya teman saya rugi sampai dengan Rp40an juta untuk kemudian tersadar. Bukan nilai sedikit ya. gapapa toh dia udah pernah untung sekitar Rp50 juta.
Tapi satu hal yang pasti, dia merugi dari pintu yang lain. Dagangannya rugi, mobilnya rusak, dan keluarganya sakit. Dan total uang yang dikeluarkan secara mendadak itu berkisar Rp13 juta. Kan Alloh bilang, kalau Alloh ga suka judi. Uang gak berkah ya mretheli. Belum lagi efek psikologi yang diderita si korban. Game online itu kita dikibuli secara massal oleh penyedia game online. Bisa aja si ngerampok mereka, dengan cara ngehack sistem. Hahaha.
Back to laptop.

Soal forex, secara gampang sebenarnya forex adalah jual beli matawang. Aku beli dollar di harga Rp10.000,- dan menjualnya di harga Rp13.000,-. Untung Rp3.000,- per dollar.
Atau soal saham, saham suatu perusahaan W dibeli dengan harga Rp1.000,- . Saat ini harga saham tsb sudah mencapai Rp3.000,-. Kalau anda jual saat ini maka anda untung. Tapi kalau harga saham skg Rp500,- kalau anda jual berarti rugi.

Atau bisnis handphone, aku beli infinix Rp1,2 juta aku bisa jual Rp1,4 juta. untung kan? Tapi ada juga kejadian dimana para pesaing bisa ngejual dengan harga Rp1jt karena muncul infinix keluaran terbaru dengan minat pasar yang lebih tinggi. So harga infinix jadul tadi turun terus malah mencapai harga Rp1 jt. So kita rugi dong.

Ya itu semua bisnis, dalam kehidupan tidak ada yang namanya kepastian. bahkan pekerjaan PNS sekalipun. Bisa aja e tiba tiba aja dipecat, atau apapun. Kalau tidak pandai menjaganya.

Naik turunnya harga mata uang, dibanding mata uang lain sangat berflutuasi. Karena pasarnya 24 jam, dari senin sampai jumat, dan dari seluruh dunia. Karena apa, karena seluruh dunia butuh dollar, poundsterling, euro, dsb. 
So aku langsung cuz mencari ilmu dan sumber hukum dari forex itu sendiri. Baik definisi secara garis besar maupun hukum Forex menurut MUI. Cekidot aja gan di sini.
Karena forex itu ilmu yang dipelajari bertahun-tahun dan ada tekniknya. Bahkan ada algoritmanya. Ada polanya. Memang tidak pasti, sama kaya bisnis bisnis yang lain. Tapi orang yang tahu ilmunya akan tahu bahwa itu bukan gambling. Ada analisa dan prediksi. Sama seperti saya menganalisis permohonan kredit, menganalisa bisnis itu memang tidak selalu tepat. Tapi ada polanya. 

Beda dengan orang yang tidak tahu ilmunya langsung aja untung-untungan beli mata uang, eh taunya merosot nilainya.

Itu yang gak boleh, karena itu namanya gambling. 

Karena di dunia forex cuma ada dua kemungkinan (untung atau rugi), tidak lantas disebut FOREX = JUDI.

Hukum Bisnis Forex Menurut Fatwa MUI Tahun 2002

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

19 Mar 2016

18 Mar 2016

Cara Menghasilkan Uang Dari Vindale [$30 beberapa jam saja!]




Vindale research adalah salah satu dari beberapa program Paid To Survey ( PTS ), disini kita mendapat bayaran yang lumayan tinggi dan jumlah survey available nya juga banyak. Kekurangannya adalah batas minimal pay out nya lumayan besar, yakni 50 USD....................
Lumayan yah, tapi tenang jumlah segitu bisa dicapai dalam 1 bulan kalo kalian ngerjain surveynya setiap hari.........
Oke gue bingung mau jelasin gimana lagi.
liat aja screenshot survey nya gaes!!!!!!


Tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan gengs. 
1. Sign up menggunakan IP di negara-negara yang diijinkan mengikuti survey, pakai saja US. Untuk itu gunakan extension di browser agan. Kalau di chrome ane pake anonymox gan.
2. Isi data-data menggunakan nama dan alamat yang agak kebarat-baratan dikit. Pakai aja http://www.fakenamegenerator.com/. Untuk email masukkan saja email milik agan pribadi yang sudah biasa agan pakai.
3. Setelah proses daftar/sign up selesai langsung saja ikutan survey nya gan. Cari yang nominalnya cukup besar dan sesuaikan waktu survey dengan waktu rata-rata survey yang wajar.

Selamat mendulang dollar lewat vindale. Langsung cek ke tkp ya di sini.






17 Mar 2016

Kenapa Pria Bangsat untuk Wanita Baik (Beauty and The Beast)

Kenapa wanita baik bisa ketemu pria gak baik. Yah sebenernya sih gak ada yang mutlak. Baik menurutmu belum tentu baik juga menurut si abang. Laki-laki mah tetep ngrasa dirinya adalah pria baik. Jarang ada yang mengakui kebangsatan dan kebejadannya.

Ingat kata-kata di film, Cuma ada dua tipe pria di dunia ini, bangsat atau gay. Kamu pilih mana?
Dan herannya wanita tetap aja pilih yang bangsat. Hahahaha.

Pernah gak kalian ketemu sama wanita (dalam hal ini bisa saja emak-emak, ataupun masih gadis) yang susah banget move on dari mantannya. Baik mereka yang masih dalam status hubungan gak jelas atau yang masih terikat dalam pernikahan. Kenapa mereka tetap bertahan padahal sudah jelas-jelas pria mereka bangsat.

Analoginya gini deh gan. Ada dua pembokat, si A dan si B. Perlakuan majikan A itu baik banget, semua dilengkapin dah. Sedangkan majikan si B berlaku kebalikannya. Kasar, suka buang ingus, dan pelit. Menurut kalian antara si A dan B bakal cari majikan baru yang mana?
Yap salah. Dari penelitian ane di 300 negara antah berantah, yang bakal cari yang baru justru yang A, yang majikannya sayang ama dia. Dan anehnya si pembokat B malah ga move out, kamu tahu kenapa??
Ya tanya saja sama rumput yang bergoyang.

Gini gaes, si B yang telah dijahati sama majikannya akan berfikir bahwa di tempat lain pun dia akan mengalami hal yang tidak jauh beda. Itu sebabnya dia males untuk cari-cari lagi.
Sedangkan si A merasa bahwa di tempat lain dia akan menemukan majikan yang juga memperlakukan dengan hal yang sama seperti sekarang.

Itu sebabnya banyak orang yang susah move on dan cenderung bertahan sama pria pria bangsat dalam hidupnya. Tapi di sisi lain banyak wanita yang sudah dapet pria baik dengan entengnya minta cerai sama bojonya.

Ujung-ujungnya pria baik yang diceraikan istrinya tidak akan bersatu dengan wanita baik yang diceraikan suaminya. Kenapa?? Karena satu sama lain merasa bahwa mereka akan mengalami nasib yang sama seperti yang mereka alami dengan pasangan sebelumnya. Nasib.

So, cek lagi dah tentang Pria yang baik untuk Wanita yang baik, dan juga sebaliknya. Penjelasan di dalamnya terlalu amat luas. Baik menurut aku belum tentu baik menurut suamiku. Dia pasti mikirnya aku adalah wanita nyebelin banget, padahal aku berfikir bahwa aku sudah baik banget. Huekkkk


Maaf ya gan jangan kesindir. Itu asal muasal kenapa ada film Beauty and the Beast :LOL

16 Mar 2016

Hati-hati Punya Pasangan Banker

Jam segini nih ane masih harus nanggepin wasapnya someone. Tiba-tiba aja masuk, minta nomor telepon Prodia. Hadeh udah dibales sms nya tadi siang Pake.... apa sms ku dihapus apa gimana seh.
Ngajak gelut atau gimana?

Ya bercandaan yang memancing untuk mengkhianati hati itu tidak sedikit. Bukannya GR, tapi GR banget. Mereka pikir ane itu cewe bodo apa gimana yak, padahal kan emang aku bodoh banget.
Waktu ane ama keluarga (suami red.) lebih sedikit dibanding sama temen kantor yang notabenenya banyak lakinya. Dengan segala sok pria nya, bercanda yang menjurus saru. Bahkan ada yang terang terangan saru. Sok sokan mancing entah bercanda atau gak, tapi sok ngajak ke karaoke. Eh helooooow emang guwe waria apaan, diajak karaoke kok nolak? Ya pasti mau lah. Dulu , itu dulu. Itu juga ama temen temen kantor, pas lagi stress. Di karaoke keluarga lagi, jangan dibayangin kayak inul viesta ya, cukup bayangin kamar yang ada speaker aktif gede gitu.

Jadi plis ya bapak ibu yang terhormat, jangan suruh aku selalu stand by angkat telepon darimu karena aku bukanlah operator telepon seluler. Dan ga usah baper kalau misalkan telepon gak ane angkat bukan berarti dirimu membuat kesalahan fatal yang bikin aku males angkat. Kesalahan mu cuma satu, gengges.

Kalau jam sudah menunjukkan jam 17.00 maka jangan harap aku seneng nanggepin obrolan lu. Jangan harap dah. Bosku aja suka aku cuekin. Apalagi ada yang broadcast pengumuman jam 1 malem. Dih ogah banget balesnya, cuma khuznudzon aja kali dia habis tahajjud terus dapat wangsit berhadiah.

Bagi agan-agan yang punya kerjaan analis kredit, ati ati gan. Pantengin terus dia lagi ngapain, hapenya jangan sampai dikunci, apalagi dijual. Kan sayang kalau dijual.

Dan inget, perselingkuhan bukan hanya karena ada niat, tapi juga ada kesempatan. Waspadalah. 

10 Mar 2016