14 Feb 2017

REVIEW PELEMBAB BIBIR - LIP BALM



Untuk bibir cenderung kering, lip balm itu wajib. Di bawah ini beberapa lip balm yang pernah ane pake. Yang no 1 masih dipakai, yang no 3 juga kadang masih dipakai. Tapi ane berikan beberapa pengalaman menggunakan beberapa lip balm di bawah ini ya gengs. Tapi ane gak akan ngebahas kandungan material di dalamnya (hahaha males buka buka), jadi cukup apa yang ane rasain ajah.

1. THe One Lip Spa Care Lip Balm_Oriflame (Natural pink)
Bentuknya ramping dan agak memanjang. Lembut tekstur lip balmnya, cuma harus hati hati karena ga smw bibir cocok dengan warna ini. terutama yang item punya. wkwkwkw. Pas  dipakai ringan, ga brasa, ga ada wangi yang menyengat, dan warna nya tipis. ga sampe lima menit, udah nyerep aja di bibir, jadi ga brasa make. Kalau gengs makan atau minum ga ad bekas yang nempel. Terutama yang makan donat pakai gula halus, gula halusnya gak akan nempel di bibir bekas lip balm ini. Dan satu lagi, karena dia gak lengket or berminyak di bibir setelah lima menit pengaplikasian, sista ga usah kawatir kalau mau pakai lipstick yang creamy sekalipun, karena lipstick akan tetap enak diaplikasikan. Gak licin.
Cuma saran ane untuk bibir yang super kering,12 jam sekali di touch up ya. Apalagi yang suka pakai lipstick matte selain oriflame. Aku pernah pakai lip balm ini plus lipstick matte no 6 dari Purbasari. Scara lipstick itu sangat sangat matte tapi brasa banget bikin kering n bibir jadi tambah item. aku imbangin pake lip balm ini 6 jam sekali. Overall aku suka lip balm ini, kecuali warnanya yang gak cocok ama bibir item ane. Jadi pucet.

2. Baby Lips Candy Wow_Maybeline
Aku beli lip balm ini beberapa bulan lalu sebelum kenal oriflame, harganya ga sampe 30rb kalau seingetku. beli di maret maret ituh. Begitu diaplikasikan brasa banget minyaknya (atau apalah itu yang bikin lengket n basah bibir), dan langsung cetar warnanya. Beda yang sheer colour ya, biasanya yang sheer warna muncul setelah beberapa menit. ada rasa n bau sesuatu (tapi entahlah apaan, cuma aku ga suka). Warnanya lumayan lah untuk bibir item, karena warna nya agak merah tua gitu. Walaupun coverage nya ga bagus, bagian yang item tetap keliatan item. ane si maklum karena ini bukan matte, hanya lip balm. Tapi yang bikin aku gak suka, lengketnya lama ilangnya. masi barasa aja pake, jadi agak berat rasane. gengges kalau mau makan atau minum setelah nya. Dan satu lagi, anehnya setelah 6 jam pemakaian, bibirku malah kering banget n pecah-pecah sampai kulit bibirku bisa dikelotekin. Big no to this Product deh. Itu masih full. Aku cm pakai 5 kalian. Sayang sebenernya, tapi daripada bibirku yang jadi korban. Akhirnya aku musiumkan nih.

3. Baby lips Color
Ini aku beli harga 28 ribu, beli setelah no 1 tadi. sebelumnya aku pernah pakai. begitu diaplikasiin ke bibir, memang agak lengket ya, mm..aneh nya ada rasanya (tapi ga enak, bukan buah tapi apa gitu gaje), n ada bau nya walaupun gak tll nyengat. tapi tetep aja ga suka. Lengketnya ga ilang-ilang, tekstur hampir sama dengan no 2 di atas. ga selembut yang oriflame si, agak sedikit keras dibanding oriflame. warnanya orange gitu ga tll cetar n munculnya bertahap. tapi ganggu kalau habis itu mo makan or minum, ya karena tadi lengketnya sampe 30 menit masih brasa make. Ga cocok kalau habis pake ini trus pake lipstick non matte. Lipstick yang sifatnya creamy or basah, bakalan nabrak n ga enak diaplikasikan. sama sama basah soale. bibir bakal keliatan kilong2 gitu. tapi yang ini cukup melembapkan dibanding sodaranya di no 2. cukup touch up 12 jam sekali, sehabis mandi deh. misal pakai lipstick matte sekalipun ga usah kawatir bibirmu pecah2. cuma yang gak disuka adalah tadi teksturnya yang agak keras, dan lengketnya yang ga ilang2. plus ada bau n rasa aneh.

4. Lip tint Korea Merk Gajebo
ini ane beli tahun 2016 awal kayaknya. Murah, ga sampe 20 rb kayaknya. beli di toped. Teksturnya diantara yang lain, dia yang paling keras. begitu dipake ga ada warnanya tapi minyaknya ulalaaa...brasa banget bau dan rasanya. baunya ga jelas apa. warnanya berangsur angsur muncul, tp ga nutup warna item bibir juga. Tapi yang bikin aku berhenti make adalah brasa panas di bibir. selain itu ga tll ngaruh buat melembapkan bibir, lha panas. Bibir tetep aja pecah-pecah. makannya bisa liat kan ga berkurang banyak. Say BIG NO untuk innih!! Coba aja deh kalau ga percaya.

5. Lip ice (lupa dari brand apa) yang warna sheer pink (maaf dah lama habis n ga tau kemana jasadnya)
Lip ice ini sebenernya menemaniku dari mulai remaka, eaaa. Dari harganya yang murah, tapi cukup melembapkan dan ada warna pink pinknya. sheer colour sih, jadi ga cetar membahana badai gitu. teksturnya pun lembut, cepet meresap, dan ga panas di bibir. Ane mulai melirik yang lain ketika berkenalan dengan lipstick, dulu pakai la tu lip ya. Dikasi ama sodara. Sumpah kalah banyak nih lip ice. Bibirku beneran pecah-pecah, dipakein lip ice berkali-kali tetep aja. Akirnya la tu lip lah yang ane musiumkan. Hahahha kerja ga  pake lipstick sama sekali, cuma pakai lip ice. Wkwkwkw. makannya beberapa teman yang tahu before afternya aku di masa tiga tahun lalu pasti kaget. Ria bisa enthel (genit red) gini. hahaha. Dulu sempet trauma pakai lipstick karena bikin bibir item n pecah2. Cuma lip ice ajah. Tapi setelah punya anak, akirnya aku coba pakai PAC, Purbasari, sama Revlon n Maybeline. Dari situ ane sadar, emang lipstick itu sebagian besar bikin pecah2 bibir. Jadilah lip ice yang aku pensiunkan, aku melirik lip balm yang laen yang lebih kuat ngadepin kimianya lipstick. Hehehe. Kebetulan dulu belum kenal lipsticknya oriflame. Pertama kali pakai lipstick oriflame yang pure colour, baru awal bulan kemaren. pas promo dapetnya cuma 17 ribu. Murah ya? dan tahu ga si, aku baru percaya bahwa ada lipstick creamy yang gak bikin bibir pecah-pecah. Untuk lipstick, nanti sekalian di review selanjutnya ya. Kan ini judulnya lip balm. Tapi aku ga berencana me re-hired lip ice ini si.
GImanapun kalau udah kenal lip balm nya oriflame n pernah bandingin, pasti krasa mana yang alami n mana yang ada kimianya. Cuma kadangkala kata tidak bisa mewakili ya gengs. Kalau ga percaya ya dicoba aja ya.. Wkwkwk. Yang alami pasti lebih enak kokk dipakenya. Bibir juga dirawat, sama kayak ngrawat taneman. Kerjaan seumur hidup ya.

Semoga cukup membantu. 

#oriflame
#oriflameID
#oriflameChangesLife
#oriflamereview
#oriflametheonelipcare
#theonelipspa

24 Jan 2017

REVIEW FACE TONER DAN TEA TREE CLEANSING GEL ORIFLAME

[Recomended product] 





Kali ini recomen produk buat tmn2 yg galau karena jerawat 😊

Saat kulit wajah berjerawat, perasaan nggak pede tentu mengganggumu, ya? Terlebih jika si merah jambu itu mulai meradang dan menyebabkan kulit kemerahan. Rasanya ingin di rumah saja seharian! Tapi, hal ini tentu nggak semudah itu dilakukan, sebab ada banyak aktivitas seru di luar sana yang sayang untuk dilewatkan. Alih-alih mengurung diri di rumah, yuk, lakukan perawatan wajah berjerawat dengan memanfaatkan es batu agar #WajahSiapTampil kamu segera kembali!

Merawat jerawat dengan es batu? Bagi yang belum tahu, mungkin ini akan sedikit membuatmu mengernyitkan dahi. Tapi, faktanya, memanfaatkan es batu untuk perawatan kulit berjerawat cukup disarankan lho oleh para ahli. Sebab, nggak cuma mampu membuat minumanmu terasa lebih segar, sensasi dingin es batu terbukti membantu menurunkan sirkulasi darah di area kulit berjerawat sekaligus menenangkannya.

Cara memanfaatkan es batu untuk meredakan peradangan jerawat juga nggak sulit, kok. Berikut langkah-langkahnya:

1. Keluarkan es batu dari dalam freezer. Jika ukurannya terlalu besar, kamu bisa memecahkannya terlebih dulu hingga ukuran bongkahannya terbilang mudah digenggam, kemudian cuci bersih.

2. Ambil kain bersih bertekstur halus, gunakan untuk membungkus es batu.

3.Mulailah memijat wajahmu dengan menggunakan es batu yang sudah dibungkus tadi. Lakukan selama 10-15 menit dengan gerakan memutar perlahan hingga kulit terasa kebas. Fokuskan pada area yang berjerawat, tapi ingat untuk tidak menekan terlalu keras ya.

Meski sederhana, cara ini cukup membantu untuk mengurangi kemerahan di kulit akibat peradangan jerawat, membuat kulit tampak lebih segar, serta mengecilkan pori-pori. Ingin sekaligus menutrisi kulit? Coba gunakan es batu yang terbuat dari air perasan lemon, teh hijau, atau lidah buaya.  Saat wajah nggak sedang berjerawat pun perawatan dengan es batu ini bisa kamu terapkan dua kali seminggu untuk menyegarkan kulit kembali.😊😊😊

Agar hasil perawatannya lebih cepat terlihat, jangan lupa juga untuk menerapkan beberapa hal berikut ini:

 #Perbanyak konsumsi air putih.

Selain membantu menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh, memperbanyak konsumsi air putih setiap hari adalah cara merawat kulit berjerawat yang dianjurkan. 😘😘😘 Karena sifatnya yang ringan dan mudah diserap, air putih mampu menghidrasi tubuh dan membantu mengeluarkan racun pemicu peradangan pada tubuh, termasuk pada kulit. Nggak cuma itu, air putih juga dapat mencegah kulit mengalami kekeringan yang merupakan penyebab kulit lebih rentan terhadap serangan bakteri.  Saat kulit berjerawat dan mulai meradang, usahakan mematuhi batas minimal konsumsi air putih sebanyak delapan gelas per hari ya, Girls!

 #Minimalisir makanan pemicu timbulnya jerawat.

Menurut para ahli, makanan yang dikonsumsi juga memengaruhi kondisi kulit dan jerawat di wajah, Girls. Bila kamu terbiasa mengonsumsi makanan tinggi kandungan lemak maupun gula seperti gorengan atau minuman bersoda, produktivitas kelenjar minyak di kulit akan meningkat.

Semakin berminyak kulit wajahmu, kotoran dan bakteri akan lebih mudah menempel di kulit dan mengakibatkan si merah jambu makin meradang. Untuk itu, meminimalisir konsumsi makanan berlemak dan tinggi kandungan gula jadi tips perawatan wajah berjerawat yang sebaiknya kamu terapkan.😊😊😊

 #Bersihkan wajah dengan benar tiap habis beraktivitas.

Benar memang bahwa berjerawat nggak seharusnya jadi alasan bagimu untuk mengisolasi diri dan enggan keluar rumah. Tapi, jangan lupa bersihkan wajah dengan benar setiap hari setelah beraktivitas ya. Sebab, saat wajah tidak dibersihkan dengan benar, kotoran pembawa bakteri bisa menumpuk di kulit dan menyebabkan jerawatmu meradang.😊😊

Selain itu, pastikan juga kamu sudah memilih sabun cuci muka yang bagus dan sesuai kebutuhan kulit remajamu seperti TEA TREE Cleanser GEL .  Sabun pencuci muka ini mampu  membuat kulit berjerawat terasa lebih bersih dan lembut. Tak hanya itu, juga bekerja hingga ke dalam pori, membantumu mengurangi minyak berlebih pada wajah serta melawan bakteri penyebab jerawat.😊

Setelah itu bisa lanjut menggunakan toner nyaa untuk mencegah jerawat tumbuh lebih besar 😊

Kalo rangkaian tea tree lagi koskng..  Ada rangkaian PURE SKIN yg bs tmn2 manfaatin juga kok..  Krn pure skin lengkap sama face wash dan tonernya 😊😊


WA 085799853046

3 Nov 2016

Ketika Kau Punya Buah Hati

Sampai dengan usiaku sekitar 18 tahun, aku adalah anak tunggal. Bukan dimanja, namun tidak terbiasa berbagi. Dan aku pun tumbuh menjadi mahluk yang sedikit lebih egois dibanding orang-orang kebanyakan.
Semua hal yang penting dalam hidup, adalah diriku sendiri. Itu lumrah, karena memang manusia terlahir menjadi mahluk yang egois. 
Namun semua berubah ketika kita jatuh cinta. 
Jatuh cinta seolah-olah mementingkan orang yang dicintai di atas semuanya. Namun keliru. Sebenarnya itu adalah kehausan dalam alam bawah sadar kita sendiri, kehausan untuk mencintai dan mengasihi. Bukan orang itu yang kita penuhi egonya, tapi masih ego kita sendiri. Buktinya? Buktinya ketika dia selingkuh, tiada maaf baginya. Ketika cinta kita ditolak, dukun mulai bertindak. Ketika pasangan berbuat yang tidak sesuai apa maunya kita, serta merta piring melayang, sendok masuk ke mulut, ya... makan.

Semua berubah ketika aku memiliki Fathir. 
Perasaan yang gak penting, pikiran-pikiran gak penting, kegundahan gak penting yang selama ini berenang-renang dalam RAM korteks ku, sirna. 
Ketika menemukan bahwa ada bagian di luar dirimu, yang anehnya jauh lebih penting dibanding diri sendiri. Merasa lebih sakit, ketika dia sakit. Merasa lapar, ketika dia belum terlalu lapar. Ups. Sorry.
Saat dimana dia nakal sekalipun, menyakitimu pun, serasa pintu maaaf itu akan selalu ada. Ya, karena dia anakku.

Ketika kau punya buah hati, ego itu tertanggal dengan kasih sayang yang sangat jauh berbeda dengan cinta kepada pasanganmu. Sangat berbeda, apalagi kecintaan terhadap mobil antikmu. 
Saat dimana kamu mulai memahami dan mengenal Tuhanmu, merasa bahwa dirimu sangat menyayangi anakmu, memanjakannya dengan kasih, tanpa menuntut apapun dari buah hati mu.
Saat dimana kamu paham, inikah yang disebut kasih. 
Saat dimana kamu sadar bahwa kasih Tuhan kepada mu, jauh lebih besar dibanding kasih sayangmu kepada buah hatimu?
Kasih seujung kuku seperti ini saja, sudah sangat menguatkan otot jiwa dan raga para ibunda. Apalagi kasih sayang Tuhan untuk para mahlukNya?
Dia yang baik, yang penuh welas asih, bukan pendendam, bukan penuntut, namun penuh kesabaran.
Yaa walaupun patut diakui, aku juga masih perlu banyak bersabar. Anakku mengajarkanku banyak hal, terutama kasih sayang Tuhan. 
Sebelum ini aku merasa mengenal Tuhan, namun bukan dari hati. Hanya dari otak logika duniawi. Tentang aturan yang begini dan begitu, tentang hukum fikih yang begini dan anu. Tanpa paham, apa mau Tuhan padaku, padanya, dan alam semesta.

Ketika kau punya buah hati, dia sering melakukan hal-hal aneh, anarkis, bahkan di luar aturan baku dalam prinsip hidupmu. Namun anehnya, hatimu tidak marah, tidak dengki atau pun sakit hati. Terkadang aku terlanjur kesal, namun di sisi lain khawatir jikalau dia merasa TIDAK DICINTAI. Mungkin Tuhan pun begitu, betapa inginNya Dia, bahwa Dia sangat menyayangi kami. Tak peduli sejahat apapun. Tidak lucu andaikata seorang ibu, anaknya nakal atau berbuat salah, dia akan ingat itu seumur hidup dan mendendam di kemudian hari. Menanti waktu untuk membalas perlakuan anaknya itu. Maaf, anda tidak pantas menjadi ibu. Karena untukku, ibu = lautan maaf.

Aneh untuk kesekian kali, ibu tidak menuntut ucapan terima kasih, tidak menuntut balasan materi selama membesarkan, dan menuntut ucapan maaf ketika sang anak bersalah padanya. Hanya ingin dia kuat menjalani kehidupan, kuat untuk menjadi pribadi welas asih dan tidak menyakiti orang lain. Kuat menjalani kehidupan, meskipun tanpa ditemani ibunya lagi. Mandiri.

Tidak jarang, aku kesal. Namun sebisa mungkin untuk tidak menaikkan nada suaraku, dia akan merasa sendirian, tidak dicintai, tidak diinginkan, dan tidak mendapat dukungan. Padahal, kalau bukan ke ibu, ke siapa lagi dia akan mendaratkan pelukannya?
Aku berusaha menjauh sambil ngedumel sendiri. Dan tidak sampai lima menit, anak itu datang padaku, dengan langkah kecilnya. Kemudian, tersenyum dan mengajakku bercanda. Tuhan, sebegitu mudahnya memaafkan, sebegitu mudahnya dia memaafkan perilaku ibunya yang tidak sabaran ini. 
Seperti itulah Tuhan, datanglah padaNya, cukup mendekat. Begitu mudahnya Tuhan akan kembali memelukmu. Karena keluasan lautan kasih sayangNya.

Untuk anakku, sebelum dia meminta, pasti sudah aku siapkan segala yang dia perlukan. Tanpa perlu merengek atau memaksa, karena apa? Karena aku menginginkan dia bertumbuh dengan sempurna. Bukan untuk dibandingkan dengan anak-anak yang lain, namun kesempurnaan dia bagi perkembangan kemampuannya. Ketika aku membandingkannya dengan anak lain, dia akan merasa rendah diri dan tidak diinginkan. Dan lebih parahnya dia akan merasa kalau aku lebih menginginkan si anak X itu. Itu sebab tidak baik membandingkan anak dengan anak lain. Karena mereka punya kemampuan sendiri-sendiri. Kalau mau membandingkan, bandingkanlah anak dengan kondisi anak sebelumnya, kondisi yang jauh lebih rajin, lebih ceria, lebih gigih.
Begitupun Tuhan, Dia tidak pernah membandingkanmu dengan yang lain. Tidak pernah membandingkan ujian si A dan B. Karena Tuhan paham, bahwa si A dan B memiliki kemampuan berbeda, sehingga ujiannya pun berbeda. Tidak pada tempatnya.

Aku pribadi tidak menginginkan anakku jadi X,Y atau Z. Cukup dia kuat, ketika ada masalah pun ingatlah ibumu, dan semoga pelukan ibumu ini akan menguatkanmu dalam menjalani hidupmu. 
Ibu mu tidak menginginkan kamu kaya, menjadi alim ulama, menjadi guru besar, tidak. Cukup jadilah dirimu sendiri yang berguna bagi orang lain, setidaknya jangan sakiti orang lain. Kasihilah mereka.

Tuhan yang aku kenal, bukanlah penuntut hambaNya, harus mondok, berkopiah item, bersarung ijo, atau bahkan berkolor bolong. Tanpa perlu aku minta rejeki pun, Tuhan ku baik, Dia akan siapkan segala untukku bertumbuh. Tanpa perlu aku berdoa kejelekan bagi para orang yang menyakitiku, Tuhan akan mengajarkan mereka pelajaran hidup. Karena aku paham, Tuhan tidak suka aku menjadi jahat dengan mendoakan balsan kejelekan bagi mereka. Kebaikan akan dibalas kebaikan, keburukan akan dibalas keburukan. Itu sudah rumus hidup, seperti halnya 1+1 = 2. Tidak perlu lah aku meminta 1+1=2. Karena itu sudah keniscayaan. Seperti halnya jodoh, Tuhan sudah kasih rumusnya, wanita yang baik untuk pria yang baik, kecuali yang NGEYEL.
Salah satu teman beda agama, pernah menyarankan aku satu hal ketika berdoa. Jangan hanya meminta sesuatu yang sudah ada rumusnya, tapi mintalah KEKUATAN. Karena seringan apapun yang kita hadapi, tanpa adanya kekuatan kita akan merasa BERAT. Dengan kekuatan, seberat apapun jalan hidupmu, kamu akan ringan mejalaninya. Tx to Be*** yang sudah menyadarkan aku ttg itu. Seorang nasrani yang justru membuka mataku tentang LA HAWLA WALA KUWWATA ILA BILLAH.

Ga terasa, niatnya cuma curhat sebaris, eee jadi sehalaman. Ingat satu hal, Tuhan itu baik dan pengasih.

28 Oct 2016

Hukum Membeli Rumah Hasil Lelang Bank

Bagaimana dengan kasus gara-gara tidak bisa melunasi sisa utang di Bank Doremon, rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50 juta.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita awali dengan memahami skema transaksi utang bergadai,
Pertama, bahwa transaksi nasabah dengan bank adalah utang piutang. Sementara jaminan sertifikat yang diserahkan nasabah ke bank berstatus sebagai barang gadai (rahn).  Nasabah sebagai penggadai (rahin), sementara bank sebagai penerima gadai (murtahin).
Kedua, dalam transaksi gadai, barang yang menjadi agunan tidak berpindah kepemilikan ke Murtahin. Barang itu tetap menjadi milik nasabah (rahin), sehingga dia yang paling berhak atas barang itu. Meskipun utang belum lunas ketika jatuh tempo.
Ini berbeda dengan kejadian masa jahiliyah. Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran utang dan orang yang menggadaikan belum bisa melunasi utangnya maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya.
Ketika Islam datang, sistem dzalim semacam ini dibatalkan. Karena status barang gadai tersebut adalah amanah dari pemilik yang ada di tangan pihak yang berpiutang (murtahin). (Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, 4/467).
Ketiga, Dibolehkan bagi bank untuk meminta nasabah agar segera melunasi utangnya. Jika tidak memungkinkan, bank boleh meminta untuk menjual aset yang digadaikan.
Dalam Taudhih al-Ahkam dinyatakan,
لا يجبر الراهن على بيعه إلاَّ إذا تعذر الوفاء، حينئذٍ تأتي الفائدة من الرهن فيباع ويوفى الدين، فإن بقي من الثمن شيء فهو للراهن
Nasabah gadai (rahin) tidak boleh dipaksa untuk menjual barang gadai, kecuali jika tidak memungkinkan baginya untuk melunasi utangnya. Di sinilah fungsi gadai itu terlihat. Barang gadai bisa dijual untuk menutupi utangnya. Jika masih ada yang tersisa dari hasil penjualan setelah dikurangi utang, maka diserahkan ke pemilik barang (rahin). (Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, 4/467).
Keempat, mengingat pelepasan gadai dilakukan dengan cara menjual aset, maka yang paling berhak menentukan harga adalah pemiliknya. Jika tidak memungkinkan, pemerintah berhak mengambil tindakan, membekukan aset itu. Pemerintah bisa melakukan lelang terhadap aset dengan harga standar, untuk menutupi utang nasabah.
Di sinilah peran pemerintah sangat diharapkan. Pihaknya berkewajiban melidungi kedua belah pihak. Melindungi hak orang memiliki utang (nasabah) dan melindungi hak pemberi utang (lembaga keuangan). Tidak boleh dilelang dengan harga yang bisa mendzalimi pemiliknya. Misalnya, dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Di tempat kita, salah satu standar yang digunakan adalah NJOP (Nilai Jual Objek PaJak).
Di negara kita, tanggung jawab ini dipegang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kita berharap, kantor semacam ini bisa bekerja lebih maksimal, dan bersih dari mafia.

Lelang Bank

Kebijakan lelang bank, salah satunya dengan melihat pertimbangan kolektibilitas. Beberapa bank, nasabah yang tingkat kolektibilitas 5, untuk rentang penunggakan lebih dari 6 bulan, berhak untuk dilakukan penyitaan aset. Menurut informasi, ketika nasabah berada pada tingkat kolektibilitas 3 sampai 5, maka masuk kategori NPF (Non Performing Financing) atau loan (utang).
Yang menyedihkan adalah prinsip pihak bank adalah yang penting barang itu laku, sehingga bisa menutupi nilai utang berikut bunganya. Atau bahkan yang penting cukup untuk melunasi pokok utangnya. Sehingga, untuk harga lelang, bank tidak terlalu ambil pusing.
Realita ini menunjukkan bahwa lelang hasil sitaan bank maupun lembaga keuangan, adalah lelang yang tidak sehat. Sangat mendzalimi nasabah. Sehingga dijual dengan harga yang sangat murah. Dan semua kedzaliman, pengadilannya akan berlanjut di akhirat.
Alah berfirman,
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menunda hukuman untuk mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. (QS. Ibrahim: 42)
Mereka para pemenang lelang, bisa berbahagia dengan menguasai harta orang lain dengan cara legal dan murah. Bisa jadi di dunia dia menang ketika eksekusi, tapi ingat ketika di akhirat, bisa jadi urusan ini akan kembali dilanjutkan dan diselesaikan di pengadilan akhirat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com dan Konsultasisyariah.com)

Bagaimana Hukumnya Membeli Rumah Hasil Lelang Bank

GIMANE HUKUMNYE BELI RUMAH HASIL LELANG BANK?

Jadi inget dulu ane pernah mau buka, eh udah buka bimbingan belajar. Masih kuliah semester dua menjelang tiga. Karena jarak yang jauh antara kampus dan lokasi bimbel (Yogya - Banyumas) kurang lebih 3 jam perjalanan di jaman dulu tanpa macet, so hampir aja mutusin mau cuti kuliah. tapi ga dibolehin ama nyokep.
Tapi boleh dong bercerita sedikit gimana dulu ane yang uang bulanannya aja cuma 300 rb, utk keperluan makan dan segalanya, pingin banget bisa buka bimbel dan ga ada modal ama sekali. Kepikiran untuk cari investor. Bukan hal mudah karena ane minim pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis, apalagi tanam tanam modal. tanam singkong aja gagal.

Dengan uang yang pas-pasan, komputer desktop yang suka ngehang, printer jadul yang suka ngambek, akhirnya jadi juga proposal bimbingan belajar IC (Ikhtiar College). Waktu itu ane udah smpet sewa salah satu ruangan di sebuah rumah untuk dijadikan tempat bimbingan belajar. Sudah juga mengumpulkan teman-teman UNSOED agar bersedia menjadi pengajar. 
Tapi yang agak menggelitik hatiku adalah, ketika mencari investor yang notabene adalah "ikhwan" temannya saudari Anggariasih Dwi Setia Sari, menanyakan, "Ini kalau misalken aku nanem modal di tempatmu, terus kamu rugi nih, modalku ikutan hilang ga?"

Waktu itu ga terlintas dalam pikiran, tapi demi membuat si penanya senang, aku jawab, "Ga om, nanti modal dirimu tetap kembali ke modal awal".

Si dia nya ngejawab, "Lho yo ga boleh malahan. Karena investasi yang dibenarkan dalam Islam adalah investasi yang adil, dimana si pemodal ikutan merugi ketika si pengelola modal merugi."

Seketika aku terdiam, antara ga terima tapi ga berani nimpukin itu orang.

Setelah berjalan sekian tahun dan mengalami kejadian serta bertemu dengan berbagai macam orang, akirnya ane paham. Betul dan baik sekali Alloh menggariskan ketentuan itu. sekarang paham hakikatnya. Bagaimana Alloh bisa menawarkan win win solution kepada para pedagang.

Begitu mengenal Bank, dimana Bank merupakan pemberi modal, dan nasabah kredit merupakan pengelola modal. Ane jadi paham kesalahannya, ketika usaha yang dikelola merugi, bank tetap tidak mau rugi. Dia akan tetap menjual asset yang dijaminkan oleh peminjam. jadi bukan hanya soal riba, tapi juga investasi yang tidak dibenarkan Islam. Begitu juga orang-orang yang menyimpang uangnya di bank, mereka tidak mau tahu, ketika bank collapse, mereka harus tetap mendapatkan modal mereka termasuk bunga-bunganya. (Yang terakhir kayaknya ga akan kejadian deh, kecuali Alloh berkehendak).

Ngobrolin soal jaminan yang dijual, ketika uang yang ente pinjem 100 jt, di tahun 2000. Rumah mu dijadikan jaminan dengan nilai yang sama (100 juta), eee ndilalah kamu masuk golongan macet (tidak bayar lebih dari 6 bulan), Bank berhak melelang jaminan alias rumahmu tadi. padahal nilai rumah mu di tahun 2016 ini sudah 1 M. Kalau km bs usahakan untuk jual jaminan sendiri, mungkin harga jual nya masih manusiawi ya walaupun lebih rendah dari harga pasaran. Tapi kalau sampai batas waktu kamu tidak juga menjual rumah itu, maka Bank berhak menjual paksa rumah tsb, dengan nilai minimal sesuai dengan yang dibutuhkan Bank. kalau saat itu utangmu masih 100 jt, maka bank cukup menjual dengan nilai lelang minimal 100 jt. Ga usah nunggu sampai mencapai harga pasar. sisa penjualan barulah hak si pemilik.

So pertanyaannya sekarang adalah, apa hukumnya ketika kita membeli rumah hasil lelang Bank tersebut? Kan ada orang-orang yang senang dengan harga murah tuh, kapan lagi bisa beli rumah seharga 1M dengan harga yang jauh di bawah standar.

Cekidot aja di sini

8 Oct 2016

Hukum Bunga Bank Konvensional Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)
Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
  1. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
  2. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
  3. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT, antara lain :
    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).
  2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
    Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
    Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
  3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)
MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
    Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
    Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
    1. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
    2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
    3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
    4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
    5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
    6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
    7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
    8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
  2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
  3. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
    1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
    2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
    3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
    4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
    5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
  4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
  5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
  6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
  7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
  8. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
    Dengan memohon ridha Allah SWT
    MEMUTUSKAN
    MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
    Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
    1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
    2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
    Kedua : Hukum Bunga (interest)
    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
    2. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
    Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
    1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
    2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
    Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
    24 Januari 2004 M
    MAJELIS ULAMA INDONESIA,
    KOMISI FATWA

    Ketua Sekretaris
    K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.

Forex = Judi = Gambling?

Tergelitik sama pernyataan salah satu guru adsense ane, jadi gugling soal Hukum Forex.

Soale secara nalar, bukan unsur judi. Menurut teman yang lain.
X : Forex = Judi = Gambling?
Dia : Pernah judi?
X : Belum
Dia : Pernah morex?
X : Ya.
Dia : So kalau gitu kamu pahami judi dulu, kemudian pahami forex secara global, baru kamu bisa jawab pertanyaan kamu sendiri.

Rekan saya itu pernah main judi online, dice game dan pernah menang Rp10 juta dalam waktu 3 jam. bahkan bertahan sampai sebulan dia menang terus. Tapi komputer ternyata lebih lihai. Mereka membuat para user baru menang, sampai akhirnya mereka menambah gacoan alias taruhan. Ditahan terus sampai taruhannya besar. dan BOOOM!!! Pada detik ke sekian, apa yang dia taruhkan amblas. diberilah kerugian. Masih penasaran, dia akan nambah deposit. Dan boom komputer akan membuatnya kalah lagi. Itu disebut tamak, serakah, dan itulah inti dari judi.
Judi itu tidak pasti dan tidak berpola. Akhirnya teman saya rugi sampai dengan Rp40an juta untuk kemudian tersadar. Bukan nilai sedikit ya. gapapa toh dia udah pernah untung sekitar Rp50 juta.
Tapi satu hal yang pasti, dia merugi dari pintu yang lain. Dagangannya rugi, mobilnya rusak, dan keluarganya sakit. Dan total uang yang dikeluarkan secara mendadak itu berkisar Rp13 juta. Kan Alloh bilang, kalau Alloh ga suka judi. Uang gak berkah ya mretheli. Belum lagi efek psikologi yang diderita si korban. Game online itu kita dikibuli secara massal oleh penyedia game online. Bisa aja si ngerampok mereka, dengan cara ngehack sistem. Hahaha.
Back to laptop.

Soal forex, secara gampang sebenarnya forex adalah jual beli matawang. Aku beli dollar di harga Rp10.000,- dan menjualnya di harga Rp13.000,-. Untung Rp3.000,- per dollar.
Atau soal saham, saham suatu perusahaan W dibeli dengan harga Rp1.000,- . Saat ini harga saham tsb sudah mencapai Rp3.000,-. Kalau anda jual saat ini maka anda untung. Tapi kalau harga saham skg Rp500,- kalau anda jual berarti rugi.

Atau bisnis handphone, aku beli infinix Rp1,2 juta aku bisa jual Rp1,4 juta. untung kan? Tapi ada juga kejadian dimana para pesaing bisa ngejual dengan harga Rp1jt karena muncul infinix keluaran terbaru dengan minat pasar yang lebih tinggi. So harga infinix jadul tadi turun terus malah mencapai harga Rp1 jt. So kita rugi dong.

Ya itu semua bisnis, dalam kehidupan tidak ada yang namanya kepastian. bahkan pekerjaan PNS sekalipun. Bisa aja e tiba tiba aja dipecat, atau apapun. Kalau tidak pandai menjaganya.

Naik turunnya harga mata uang, dibanding mata uang lain sangat berflutuasi. Karena pasarnya 24 jam, dari senin sampai jumat, dan dari seluruh dunia. Karena apa, karena seluruh dunia butuh dollar, poundsterling, euro, dsb. 
So aku langsung cuz mencari ilmu dan sumber hukum dari forex itu sendiri. Baik definisi secara garis besar maupun hukum Forex menurut MUI. Cekidot aja gan di sini.
Karena forex itu ilmu yang dipelajari bertahun-tahun dan ada tekniknya. Bahkan ada algoritmanya. Ada polanya. Memang tidak pasti, sama kaya bisnis bisnis yang lain. Tapi orang yang tahu ilmunya akan tahu bahwa itu bukan gambling. Ada analisa dan prediksi. Sama seperti saya menganalisis permohonan kredit, menganalisa bisnis itu memang tidak selalu tepat. Tapi ada polanya. 

Beda dengan orang yang tidak tahu ilmunya langsung aja untung-untungan beli mata uang, eh taunya merosot nilainya.

Itu yang gak boleh, karena itu namanya gambling. 

Karena di dunia forex cuma ada dua kemungkinan (untung atau rugi), tidak lantas disebut FOREX = JUDI.